Sabtu, 23 April 2011

KETENTUAN KHUSUS ASURANSI KECELAKAAN MEMBER DBS

1. Ketentuan Khusus Asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Umum Polis.

2. Yang dimaksud dengan kecelakaan dalam ketentuan ini adalah cidera atau luka tubuh yang langsung diakibatkan oleh suatu peristiwa yang secara tiba-tiba; tidak terduga sebelumnya; datang dari luar; bersifat kekerasan; tidak dikehendaki dan tidak ada unsur-unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.

3. Jenis risiko dan jaminan Asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan yang dipertanggungkan adalah :


3.1 RISIKO A : MENINGGAL DUNIA AKIBAT KECELAKAAN

Apabila peserta meninggal dunia akibat langsung dari kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka kepada ahli waris atau yang ditunjuk akan diberikan santunan sebesar 100% x Jumlah Uang Pertanggungan.

3.2 RISIKO B

3.2.1 CACAT TETAP TOTAL AKIBAT KECELAKAAN

Apabila peserta mengalami Cacat Tetap Total Akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan sehingga kehilangan fungsi atas kedua tangan/ kedua mata/ kedua kaki/ satu tangan dan satu mata/ satu mata dan satu kaki atau satu tangan dan satu kaki, maka akan diberikan santunan sebesar 100% x Jumlah Uang Pertanggungan.

3.2.2 CACAT TETAP SEBAGIAN AKIBAT KECELAKAAN

Apabila peserta mengalami Cacat Tetap Sebagian Akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan, akan dibayarkan santunan sebesar prosentase dalam tabel berikut :


Catatan : bagi peserta yang kidal, perkataan “kanan” dibaca “kiri” dan sebaliknya.

3.3 RISIKO C : BIAYA PENGOBATAN / PERAWATAN DI RUMAH SAKIT

Apabila peserta mengalami suatu kecelakaan dalam masa pertanggungan yang mengakibatkan cidera / sakit berdasarkan keterangan dokter memerlukan perawatan di Rumah Sakit, akan dibayarkan santuan maksimum sebesar 10% x Jumlah Uang Pertanggungan sebagai penggantian semua biaya pengobatan / perawatan di Rumah Sakit.


4.Tata cara klaim, peserta mengajukan klaim ke Kantor PT. DFI dengan menyertakan:

- Fotocopy KTP & Kartu DBS serta no kontak yang bisa dihubungi,

- Surat Keterangan Kecelakaan dari kepolisian,

- Surat Keterangan Rawat dari Rumah Sakit beserta Faktur & Kuitansi Aslinya,

- Untuk Klaim Resiko A sertakan Surat Keterangan Meninggal dari RT / RW & Kelurahan setempat.

Untuk member tertanggung yang berada di luar kota Bandung, berkas Klaim mohon di-fax ke nomor 022-87241427 atau dikirimkan ke alamat Kantor Pusat via pos. Kemudian konfirmasi via telf ke nomor 022-87241426 / 081910999992. Klaim akan diproses selambat-lambatnya 7 hari kerja.

5. Dalam hal kehilangan dua atau lebih anggota badan bersama-sama, pembayaran santunannya tidak boleh melebihi 100% dari Jumlah Uang Pertanggungan.

6. Masa pertanggungan bagi masing-masing peserta sesuai yang tercantum dalam Daftar Peserta dan tidak ada pengembalian premi bagi peserta dengan masa pertanggungan kurang dari yang tercantum dalam Daftar Peserta.

7. Jika cacat tetap terjadi, sedangkan sebelum asuransi dimulai sudah ada cacat tetap sebelumnya, maka santunan dibayarkan berdasarkan atas selisih prosentase cacat tetap sebelum dan sesudah asuransi dimulai.

8. Santunan untuk masing-masing risiko, maksimum sebesar Jumlah Uang PertanggunganAsuransi Kecelakaan Diri.

9. Kecualiyang telah ditentukan dan mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PENANGGUNG, Asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan ini tidak menanggung risiko yang diakibatkan karena peserta mempersiapkan diri atau mengambil bagian untuk suatu perlombaan ketangkasan; kecepatan dan sebagainya dengan menggunakan kendaraan bermotor; perahu; kuda; pesawat udara atau sejenisnya; terjun payung; mendaki gunung; arung jeram, ski es atau olah raga musim dingin lainnya yang tidak disebutkan; sepak bola; tinju; karate; judo atau olahraga beladiri lainnya yang sejenis dan setiap kegiatan yang mengandung bahaya.

10. Asuransi Kecelakaan Diri ini tidak berlaku untuk setiap peristiwa yang langsung ataupun tidak langsung disebabkan karena atau menjadi akibat dari:

10.1 Perang (baik dinyatakan atau tidak); latihan perang; pemberontakan; revolusi; huru- hara; pengambil-alihan kekuasaan; perang saudara;

10.2Peserta sebagai penumpang pesawat udara atau yang sejenisnya, kecuali:

10.2.1 Penumpang pada perusahan yang mempunyai jadwal penerbangan yang tetap; teratur dan telah memiliki ijin usaha penerbangan dan ijin kelayakan terbang untuk segala type pesawat terbang atau sejenisnya yang dimilikinya;

10.2.2 Anggota awak pesawat yang bekerja pada penerbangan;

10.2.3 Pelatihan penerbangan sipil;

10.2.4 Penerbang sebagai olah raga;

10.2. 5 Penerjun sebagai anggota dari pasukan cadangan Angkatan Bersenjata baik sebagai latihan maupun pasukan cadangan;

10.3 Melukai dengan sengaja atau mencoba bunuh diri atau tindakan lainnya ke arah itu atau dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu kejahatan (baik aktif ataupun tidak aktif) atau sejenisnya;

10.4 Sebagai akibat lanjutan, sementara dalam keadaan pengaruh obat bius; narkotik atau mabuk karena minuman keras atau dalam keadaan sakit ingatan;

10.5 Sebagai akibat atas timbulnya reaksi atom; nuklir atau gas beracun (kecuali untuk pengobatan);

10.6 Kesalahan yang disengaja oleh peserta dan atau siapapun yang ada hubungan kepentingan dengan pertanggungan ini;

10.7 Setelah terputusnya pembayaran premi untuk Asuransi Kumpulan ini atau untuk kepentingan tambahan ini.

11. - Tidak ada batasan usia dalam perlindungan asuransi kecelakaan.

12. Pengajuan pembayaran manfaat Asuransi Kecelakaan Diri ini harus melampirkan surat keterangan Asli dari pihak berwenang atas terjadinya risiko

12.1Surat pengantar kematian dari instansi (perusahaan) tempat peserta bekerja

12.2 Surat keterangan dokter/ rumah sakit yang berwenang tentang sebab dan akibat terjadinya risiko meninggal dunia / kecelakaan

12.3Akte kematian yang dikeluarkan oleh pejabat daerah setempat.

12.4 Khusus untuk musibah risiko kecelakaan lalu lintas harus dilengkapi surat keterangan dari pihak yang berwenang (Kepolisian)

12.5Mengembalikan kartu peserta asli disertai fotocopy kartu tanda penduduk dan atau Kartu Keluarga

12.6 Dalam hal pengajuan klaim apabila tidak diajukan ke PT. DUTA FUTURE INTERNATIONAL dengan segera dalam waktu 2 (dua) bulan takwim atau 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya resiko tersebut maka klaim ditolak.

13.Klasifikasi penggolongan risiko :

Kelas I: Pekerjaan-pekerjaan yang bersifat administrasi atau semacamnya.

Kelas II : Pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya hampir sama dengan Kelas I tetapi seringmelakukan perjalanan atau dinas luar ataupun melakukan tugas dengan menggunakan tenaga phisik.

Misalnya : salesman; kontraktor; artis (tidak termasuk stunt man)

Kelas III : Pekerjaan-pekerjaan lapangan atau para tehnisi/pekerja yang bekerja secara manual atau pekerjaan dengan menggunakan mesin ringan.

Misalnya : Buruh pada pabrik alat-alat pertanian; Insinyur Pelaksana pekerjaan pendingin/pemanas udara dan tehnisinya; Insinyur; Montir dan pekerja lain di Pelabuhan Udara; sopir dan Kondektur Bus umum Pekerja pada pabrik sepatu dan lain-lainnya yang sejenis.

Kelas IV : Pekerjaan-pekerjaan kasar atau sifatnya berbahaya atau pekerjaan-pekerjaan dengan menggunakan alat berat.

Misalnya : pekerja-pekerja pada galangan kapal; pekerja pada DOK; Operator Crane; Lori; pekerja yang menggunakan bahan peledak; pekerja tambang dan lain-lainnya yang sejenis.

Tags: asuransi member dsb

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | free samples without surveys
Blogger Templates brought to you by AllBlogTools.com